KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillahirabbil’alamin, segala puji bagi Allah SWT yang
telah memberikan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
Shalawat dan salam tak lupa senantiasa kita sanjungkan kepada Nabi Muhammad SAW
yang kita harapkan syafa’atnya di yaumulqiyamah nanti, amin.
Penyusunan makalah ini dibuat guna memenuhi tugas mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Tak lupa penulis mengucapkan
terimakasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam penyelesaian
makalah ini, kepada Bapak Zaenal, S.Pd. yang telah membimbing dan mendukung
dalam penyelesaian makalah ini.
Penulis menyadari penyusunan makalah ini jauh dari
sempuna.Oleh sebab itu, penulis memohon kepada pembaca atas kritik dan saran
guna melengkapi makalah ini.Semoga makalah ini dapat bermanfaat dalam menambah
wawasan bagi pembaca dan penulis sendiri.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Cirebon, Juli 2013
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ..................................................................................................................................................
i
Daftar Isi.................................................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN ....................................................,.................................................. 1
1.1 Latar Belakang
Masalah............................................................,................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah...................................................................,................................................... 1
1.3 Tujuan Penulisan......................................................................................................................... 1
1.4 Sistematika Penulisan ................................................,................................................................ 1
1.5 Metode
dan Prosedur Penulisan .............,,,................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................................ 2
2.1 Sejarah
Demokrasi .................................................................................................................... 2
2.2 Pengertian
Demokrasi ................................................................................................................ 2
2.3 Macam-Macam
Demokrasi ....................................................................................................... 3
2.4 Prinsip-Prinsip
Demokrasi .......................................................................................................... 4
2.5 Ciri-Ciri
Pemerintahan Demokratis ............................................................................................. 5
2.6 Sejarah
Demokrasi di Indonesia ................................................................................................. 5
2.7 Proses
Demokrasi di Indonesia .................................................................................................. 6
BAB III KESIMPULAN ......................................................................................................... 9
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Masalah
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah
prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,
yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang
saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama
lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan
agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances.
Berawal dari
kemenangan Negara-negara Sekutu (Eropah Barat dan Amerika Serikat) terhadap
Negara-negara Axis (Jerman, Italia & Jepang) pada Perang Dunia II (1945),
dan disusul kemudian dengan keruntuhan Uni Soviet yang berlandasan paham
Komunisme di akhir Abad XX , maka paham Demokrasi yang dianut oleh Negara-negara
Eropah Barat dan Amerika Utara menjadi paham yang mendominasi tata kehidupan
umat manusia di dunia dewasa ini.
Suatu bangsa
atau masyarakat di Abad XXI ini baru mendapat pengakuan sebagai warga dunia
yang beradab (civilized) bilamana menerima dan menerapkan demokrasi sebagai
landasan pengaturan tatanan kehidupan kenegaraannya. Sementara bangsa atau
masyarakat yang menolak demokrasi dinilai sebagai bangsa/masyarakat yang belum
beradab (uncivilized).
Indonesia
adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia
Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya,
mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu.
Didalam praktek
kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham
demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model
demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
1.2 Rumusan Masalah
Dengan melihat
latar belakang yang telah dikemukakan maka beberapa masalah yang dapat penulis
rumuskan dan akan dibahas dalam laporan ini adalah:
1.
Apakah arti
Demokrasi?
2.
BagaimanakahSejarah
demokrasi di Indonesia?
3.
Apa jenis
demokrasi yang dianut negara Indonesia?
4.
Bagaimanakah
proses demokrasi di Indonesia semenjak kemerdekaan?
5.
Bagaimanakah
proses demokrasi di Indonesia saat ini?
1.3 Tujuan
Penulisan
1. Mengetahui pengertian demokrasi dan
prinsip-prinsipnya
2. Mengetahui macam-macam demokrasi
3. Mengerahui sejarah demokrasi Indonesia
4. Mengetahui bagaimana proses dan
perkembangan demokrasi di Indonesia
1.4 Sistematika Penulisan
Dalam
penyusunan makalah ini terdiri dari hal – hal yang saling berkaitan antara bab
I sampai dengan bab II yang memuat
beberapa isi sebagai berikut:
BAB I Pendahuluan
membahas
tentang latar belakang masalah, Rumusan masalah, tujuan penulisan dan
sistematika penulisan
BAB II Pembahasan
membahas
tentang sejarah demokrasi, pengertian dan prinsip-prinsip demokrasi,
macam-macam demokrasi, ciri-ciri negara demokratis, dan sejarah serta proses
demokrasi di Indonesia.
BAB III Kesimpulan dan daftar pustaka
1.5 Metode dan Prosedur Penulisan
Metode yang
digunakan penulis dalam penyusunan makalah ini yaitu dengan mengumpulkan
informasi dari berbagai sumber buku dan browsing di internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal
dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara
tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang
berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah
berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad
ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari
dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi
vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya
berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang
diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
Prinsip semacam trias politica
ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah
mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak
mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan
absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi
manusia.
Demikian pula kekuasaan
berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari
lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga
negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme
formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme
ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan
lembaga negara tersebut.
2.2 Pengertian Demokrasi
Secara etimologis istilah demokrasi
berasal dari bahasa Yunani “Demokratia” yang terdiri dari dua kata, yaitu demos
yang berarti rakyat, kratos/kratein yang berarti kekuatan/ pemerintahan. Secara
harfiah, demokrasi berarti kekuatan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan
dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatannya. Melalui konteks budaya demokrasi,
nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi panutan dapat diterapkan dalam praktik
kehidupan demokratis yang tidak hanya dalam pengertian politik saja, tetapi
juga dalam berbagai bidang kehidupan. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden
Republik Indonesia, menyebut demokrasi sebagai sebuah pergeseran dan
penggantian kedaulatan raja menjadi kedaulatan rakyat.
Istilah -istilah demokrasi tersebut
banyak dikaji oleh para ahli. Meskipun terdapat perbedaan, namun pada dasarnya
pandangan-pandangan para ahli itu mempunyai kesamaan prinsip. Berikut ini
adalah pandangan demokrasi menurut beberapa pendapat.
a. Abraham Lincoln (Presiden Amerika ke-16)
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat.
b. Giovani Sartori
Demokrasi dipandang sebagai suatu sistem dimana tidak
seorang pun dapat memilih diriya sendiri, tidak seorang pun dapat mengindentifikasikan
dengan kekuasaannya, kemudian tidak dapat merebut dari kekuasaan lain dengan
cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
c. Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana
keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung
didasarkan pada kesempatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat
dewasa
d. Carol C. Gould
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang
didalamnya rakyat memerintah sendri, baik melalui partisipasi langsung dalam merusmuskan
keputusan-keputusan yang memengaruhi mereka maupun dengan cara memilih
wakil-wakil mereka.
e. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Demokrasi berarti bentuk pemerintahan dimana segenap
rakyat turut serta memerintah dengan peraturan wakilnya. Adapun arti lainnya,
yaitu demnokrasi merupakan suatu gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan
persamaan-persamaan yang sama bagi semua warga Inegara
f. Ensiklopedi Populer Politik Pmebangunan Pncasila
Demokrasi adalah suatu pola pemerintahan, yang pelaksanaa
pemerintahnya bersumber pada mereka yang diperintah. Atau demokrasi adalah pola
pemerintahan yang mengikutsertakan secara aktif semua anggota masyarakat dalam
keputusan yang diambil oleh mereka yang berwenang.
Berdasarkan beberapa
pengertian demokrasi di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan atau
kedaulatan adaditangan rakyat. Dengan kata lain, rakyat dapat dilibatkan
dalam setiap aspek kehidpan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.3 Macam – Macam Demokrasi
a. Dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat
1) Demokrasi langsung (direct
democracy)
Yaitu rakyat secara langsung dapat membicarakan dan menentukan suatu urusan
politik kenegaraan.
2) Demokrasi perwakilan atau tidak langsung (representative democracy)
Yaitu aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakilnya
yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen).
3) Demokrasi sistem referendum
Yaitu rakyat memilih wakil-wakilnya yang duduk di
parlemen tetapi dalam melaksanakan tgasnya, parlemen dikontrol oleh rakyat
melalui sistem referendum.
b. Dilihat dari dasar atau paham ideologi yang dianut
1) Demokrasi liberal
Yaitu paham demokrasi dengan menitikberatkan pada ideologi liberalis yang
cenderung pada kebebasan individu atau perseorangan.
2) Demokrasi rakyatatau proletariat (komunis)
Yaitu demokrasi yang cenderung kepada kepentingan umum (dalam hal negara
ini) sehingga hak-hak politik rakyat dan kepentingan perseorangan kurang
diperhatikan.
3) Demokrasi pancasila
Merupakan ciri khusus demokrasi yang tidak hanya mencakup bidang politik
saja, melainkan juga bidang ekonomi, sosial, budaya, dan mewujudkan
kesejahteraan rakyat.
c. Dilihat dari perkembanga paham
1) Demokrasi kalsik
Yaitu paham demokrasi yang menitikberatkan pada
pengertian politik kekuasaan atau politik pemerintahan negara.
2) Demokrasi modern
Yaitu paham demokrasi yang tidak hanya mencakup bidang politik saja,
melainkan juga bidang ekonomi, sosial, budaya dan menwujudkan kesejahteraan
rakyat.
d. Dilihat dari hubungan antara pemerintahan dengan rakyat
1) Demokrasi liberal
Dalam demokrasi ini pemerintah dibatsi oleh undang-undang dan pemilihan
umum yang bebas diselenggarakan dalam waktu yang tetap.
2) Demokrasi terpimpin
Dalam demokrasi ini terdapat keyakinan para pemimpin
bahwa semua tindakan mereka dipercaya oleh rakyat, tetapi menolak persaingan
dalam pemilihan umum untuk menduduki kekuasan.
3) Demokrasi sosial
Demokrasi ini menaruh kepeduliannya kepada keadaan sosial dan
egalitarianisme (paham persamaan) bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan
politik.
4) Demokrasi partisipasi
Demokrasi yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa atau
pemimpin dengan yang dipimpin.
5) Demokrasi konstitusional
Demokrasi yang menekankan pada proteksi khusus bagi kelompok-kelompok
budaya dan menekankan kerja sama yang erat diantara elite yang mewakili bagian
budaya umum.
2.4 Prinsip-Prinsip Demokrasi
a. Prinsip budaya demokrasi
1) Kebebasan
Adalah kekuasaan untk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau
melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan bersama atas kehendak
sendiri, tanpa tekanan dar pihak manapun.
2)
Persamaan
Setiap negara terdiri atas berbagai suku, ras, dan agama. Namun dalam
negara demokrasi perbedaan tersebut tidak perlu ditonjolkan bahkan harus
ditekan agar tidak menimbulkan konflik.
3)
Solidaritas
Rasa solidaritas harus ada di dalam negara demokrasi. Karena dengan adanya
sifat solidaritas ini, walaupun ada perbedaan pandangan bahkan kepentingan
tiap-tiap masyarakat maka akan senantiasa selalu terikat karena adanya tujuan
bersama.
4)
Toleransi
Adalah sikap atau sifat toleran. Bersikap toleran artinya bersifat
menenggang (menghargai, memberikan, membolehkan) pendirian (pendapat,
pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang bertentangan
atau berbeda dengan pendirian sendiri.
5)
Menghormati
kejujran
Kejujuran berarti kesediaan ataketerbukaan untuk menyatakan suatu
kebenaran. Kejujuran menjadi hal yang sangat penting bagi semua pihak.
6)
Menghormati
penalaran
Peanalaran adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu,
membela tindakan tertentu, dan menuntut hal serupa dari orang lain. Penalaran
ini sangat diperlukan bagi terbangunnya solidaritas antarwarga masyarakat
demokratis.
7) KeadaaKeadaban adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir
batin atau kebaikan budi pekerti. Seseorang yang berperilaku beradab berarti
memberikan penghormatan terhadap pihak lain yang dapat tercermin melalui
tindakan, bahasa tubuh, dan cara berbicara.
b. Prinsip – prinsip demokrasi yag bersifat universal
1)
Keterlibatan
warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
2)
Tingkat persamaan
(kesetaraan) tertentu antara warga negara.
3) Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui
dan dipakai oleh para
warga negara.
4)
Pengormatan
terhadap supremasi hukum.
Adapun prinsip demokrasi yang
didasarkan pada konsep di atas (rule of law) antara lain sebagai berikut :
1)
Tidak adanya
kekuasaan yang sewenang-wenang.
2)
Kedudukan yang
sama dalam hukum.
3)
Terjaminnya hak
asasi manusia oleh undang-undang.
c. Prnsip-prinsip demokrasi Pancasila
1)
Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
2)
Keseimbangan antara hak dan dan kewajiban.
3)
Kebebasan yang bertanggung jawab.
4)
Mewujudkan rasa keadilan sosial.
5)
Pengambilan keputusan dengan musyawarah
mufakat.
6)
Mengutamakan keputusan dengan musyawarah
mufakat.
7)
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita
nasional.
2.5 Ciri-Ciri
Pemerintahan Demokratis
Setiap bentuk pemerintahan pastilah memiliki ciri-ciri. Bagaimana ciri-ciri
pemerintahan Demokrasi?
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam
pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung
(perwakilan).
2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam
segala bidang.
3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga
negara.
4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang
duduk di lembaga perwakilan rakyat.
2.6 Sejarah Demokrasi di Indonesia
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai
sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the
Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945)
telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut
NKRI) menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan
tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai
negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Penetapan paham
demokrasi sebagai tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak dengan
negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI
tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebahagian
terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung
di negara-negara Eropah Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui
pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya,
sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di
negara-negara Eropah Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat
itu (Agustus 1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai
pemenang Perang Dunia-II.
Didalam
praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini,
ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari
beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Sejalan
dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950 (UUDS 1950) Indonesia mempraktekkan
model Demokrasi Parlemeter Murni (atau dinamakan juga Demokrasi Liberal), yang
diwarnai dengan cerita sedih yang panjang tentang instabilitas pemerintahan
(eksekutif = Kabinet) dan nyaris berujung pada konflik ideologi di Konstituante
pada bulan Juni-Juli 1959.
Guna
mengatasi konflik yang berpotensi mencerai-beraikan NKRI tersebut di atas, maka
pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden
yang memberlakukan kembali UUD 1945, dan sejak itu pula diterapkan model
Demokrasi Terpimpin yang diklaim sesuai dengan ideologi Negara Pancasila dan
paham Integralistik yang mengajarkan tentang kesatuan antara rakyat dan negara.
Namun
belum berlangsung lama, yaitu hanya sekitar 6 s/d 8 tahun dilaksanakan-nya
Demokrasi Terpimpin, kehidupan kenegaraan kembali terancam akibat konflik
politik dan ideologi yang berujung pada peristiwa G.30.S/PKI pada tanggal 30
September 1965, dan turunnya Ir. Soekarno dari jabatan Presiden RI pada tanggal
11 Maret 1968.
Presiden
Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan
model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba),
untuk menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya
sesuai dengan ideologi negara Pancasila.
Demokrasi Pancasila (Orba) berhasil bertahan relatif
cukup lama dibandingkan dengan model-model demokrasi lainnya yang pernah
diterapkan sebelumnya, yaitu sekitar 30 tahun, tetapi akhirnyapun ditutup
dengan cerita sedih dengan lengsernya Jenderal Soeharto dari jabatan Presiden
pada tanggal 23 Mei 1998, dan meninggalkan kehidupan kenegaraan yang tidak
stabil dan krisis disegala aspeknya.
Sejak
runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden
Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai
hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek
kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi
ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena
dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde
Baru.
Amandemen
UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya
perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar
lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan
terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi
Pancasila di era Orde Baru.
Model Demokrasi pasca
Reformasi (atau untuk keperluan tulisan ini dinamakan saja sebagai Demokrasi
Reformasi, karena memang belum ada kesepakatan mengenai namanya) yang telah
dilaksanakan sejak beberapa tahun terakhir ini, nampaknya belum menunjukkan
tanda-tanda kemampuannya untuk mengarah-kan tatanan kehidupan kenegaraan yang
stabil (ajeq), sekalipun lembaga-lembaga negara yang utama, yaitu lembaga
eksekutif (Presiden/Wakil Presiden) dan lembaga-lembaga legislatif (DPR dan
DPD) telah terbentuk melalui pemilihan umum langsung yang memenuhi persyaratan
sebagai mekanisme demokrasi.
2.6 Proses demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periode, yaitu:
1)
Pelaksanaan
demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun
1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke
Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal
itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih
terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD
1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala
kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari
kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan
:
•
Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP
berubah menjadi lembaga
legislatif.
•
Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan
Partai Politik.
•
Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan
sistem pemerintahn presidensil
menjadi parlementer
2) Pelaksanaan demokrasi pada masa
Orde Lama
a) Masa demokrasi Liberal 1950 –
1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer
presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai
kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik
sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian
praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
• Dominannya
partai politik
• Landasan sosial
ekonomi yang masih lemah
• Tidak mampunya
konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
• Bubarkan
konstituante
• Kembali ke UUD
1945 tidak berlaku UUD S 1950
• Pembentukan MPRS
dan DPAS
b) Masa demokrasi Terpimpin 1959 –
1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap
MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk
mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif
revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
Penyimpangan masa demokrasi
terpimpin antara lain:
1.
Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya
dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3.
Jaminan HAM lemah
4.
Terjadi sentralisasi kekuasaan
5.
Terbatasnya peranan pers
6.
Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa
pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
c) Pelaksanaan demokrasi Orde Baru
1966 – 1998
Pelaksanaan
demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966,
Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala
bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil
menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal
sebab:
1.
Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2.
Rekrutmen politik yang tertutup
3.
Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4.
Pengakuan HAM yang terbatas
5.
Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional (
krisis ekonomi )
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia menjadi
alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang
menghebat menuntut Presiden
Soeharto untuk turun jadi
Presiden
5. Pelaksanaan demokrasi pada masa
Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya masa orde baru ditandai
dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie
pada tanggal 21 Mei 1998.
d) Pelaksanaan demokrasi Orde
Reformasi 1998 – sekarang
Demokrasi yang dikembangkan pada masa
reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan
UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan
yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan
tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang
mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara
lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai
dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan
wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi
berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya
Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No.
VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No.
XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No.
XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen
I, II, III, IV
BAB III
KESIMPULAN
Demokrasi diartikan sebagai
pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah
demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi,
hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin.
Penerapan
demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi
masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai
rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di
mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila
sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.
Implementasi demokrasi pancasila
terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali.
Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil
presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik
rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang
selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa
demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan
telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan
bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah
daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan
nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara
warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat
dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh
nilai-nilai demokrasi.
Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering
mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar
nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain,
kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang
di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan
sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang
dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu
masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita
sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan
Ø Http:\pkb\materi\Demokrasi
Di Indonesia dan Sejarahnya _ Koran Demokrasi Indonesia.mht
Ø Http:\pkb\materi\Lingkaran
Kehidupan_ Makalah Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.mht
Ø Http:\pkb\materi\Makalah
Perkembangan Demokrasi di Indonesia « Welcome to KRISIYANTO Blog.mht
Ø Http:\pkb\materi\Makalah
Perkembangan Demokrasi di Indonesia « Welcome to KRISIYANTO Blog.mht
Ø Http:\pkb\materi\Proses
Demokrasi di Indonesia « Jendela Dunia.mht
Tidak ada komentar:
Posting Komentar